You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Wakil Ketua DPRD Ajak Warga Patuhi Pelaksanaan PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Wakil Ketua DPRD Ajak Warga Patuhi Pelaksanaan PSBB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi, mengajak warga Ibukota untuk mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diterapkan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/4).

Saya meminta juga kepada aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan

Ditegaskan Suhaimi, kepatuhan perlu diterapkan guna mempercepat penanganan COVID-19 di Jakarta karena PSBB adalah satu solusi untuk kepentingan bersama.

"Dengan demikian kepentingan bersama harus didahulukan dari kepentingan pribadi. Kepentingan besar harus didahulukan dari kepentingan kecil," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala HoaksĀ 

Selain mengajak masyarakat mematuhi aturan PSBB yang telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.  Dia juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta bisa menjamin ketersediaan stok pangan dan akses internet mudah bagi warga, selama diberlakukannya PSBB.

"Saya meminta juga kepada aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan dari segala bentuk kriminal dan kejahatan termasuk kejahatan online," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1487 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1356 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1182 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye852 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik